Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang memiliki tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik serta pelayanan tahanan sebagai wujud pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar dulunya beralamat di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar. Seiring dengan peningkatan jumlah hunian Narapidanan dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, maka sejak tahun 1982 dimulai pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar yang baru beralamat di Jalan Asahan KM VII Nomor 8 Pematangsiantar Kabupaten Simalungun, mulai beroperasi pada tahun 1988 sampai saat ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar mempunyai luas tanah 7.08 ha dengan luas bangungan 28.845 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur berbatasan dengan Pemukiman masyarakat Sebelah Selatan berbatasan dengan Pemukiman masyarakat Sebelah Barat berbatasan dengan PTPN Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan lintas asahan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar memiliki luas 28.845 m2 yang terdiri dari Gedung Perkantoran, Klinik, Masjid, Gereja, Rumah Dinas Pegawai, Pos Jaga, Aula, Ruangan Bimker, Dapur, Layanan Kunjungan, Blok hunian sebanyak 8 (delapan) blok serta Lahan bercocok tanam dan berternak yang berada dalam tembok (Branggang).